Dalam dunia penilaian properti dan aset, ada dua istilah selalu muncul bersamaan, yaitu SPI dan KEPI. Mereka membantu penilai profesional meletakkan fondasi yang sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu apa itu SPI dan KEPI? Mari kita bahas secara lengkap, mulai dari definisi, tujuan, hingga dasar hukumnya.
Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah pedoman profesional yang wajib diikuti oleh seluruh penilai di Indonesia.
Pedoman ini menjadi acuan dalam menentukan nilai suatu objek penilaian, baik berupa properti, aset, maupun usaha.
Menurut SPI edisi 2018, standar ini terbagi menjadi tiga kategori utama yaitu:
Pertama, Standar Umum yang mengatur prinsip dasar penilaian, termasuk objektivitas dan integritas penilai.
Kedua, Standar Penerapan mengatur bagaimana metode dan prosedur penilaian diterapkan dalam praktik nyata.
Ketiga, Standar Teknis yang menentukan aspek teknis, seperti perhitungan nilai, laporan penilaian, dan dokumentasi.
Adapun tujuan dari SPI antara lain adalah:
- SPI bantu penilai pahami kebutuhan klien dan persyaratan objek yang dinilai.
- Menjamin konsistensi dalam dasar dan asumsi penilaian.
- Meningkatkan kompetensi profesional penilai.
- Menyediakan laporan penilaian yang jelas, komprehensif, dan tidak menyesatkan.
- Memastikan referensi dan data yang digunakan akurat dan memadai.
Dengan tujuan ini, SPI tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga sarana meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi penilai.
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Jika SPI fokus pada prosedur dan standar teknis, KEPI (Kode Etik Penilai Indonesia) menekankan aspek etik dan moral.
KEPI berisi prinsip-prinsip yang wajib dipatuhi penilai agar pekerjaan mereka dilakukan secara jujur, objektif, dan kompeten.
Dasar Hukum SPI dan KEPI

Adapun, berikut peraturan pemerintah yang dasar hukum penerapan SPI dan KEPI di Indonesia:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 Pasal 1 ayat 4, Pasal 1 ayat 5, Pasal 4 ayat 2.
2. Perubahan PMK Nomor 228/2019
Pasal 11A menegaskan bahwa penilai publik yang memiliki izin harus tetap berpegang pada SPI dan KEPI serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengakuan MAPPI
Keputusan Menteri Keuangan No. 406/KMK.01/2014 menetapkan MAPPI (Masyarakat Asosiasi Profesi Penilai Indonesia) sebagai asosiasi resmi profesi penilai di Indonesia.
AD/ART MAPPI mengikat anggotanya untuk mematuhi SPI dan KEPI, sehingga menjadi bagian dari kewajiban profesional setiap penilai berlisensi.
Dengan dasar hukum ini, setiap penilai yang bekerja di Indonesia wajib memiliki lisensi resmi dari Kementerian Keuangan dan mematuhi SPI dan KEPI.
Mematuhi SPI dan KEPI menjamin bahwa penilai melakukan penilaian secara sah, objektif, dan profesional.
Bagi para penilai, memahami dan menerapkan SPI serta KEPI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam reputasi profesional dan kepercayaan publik.
Bagi yang ingin mengakses dokumen lengkap Standar Penilaian Indonesia terbaru 2018, PDF-nya tersedia di link download berikut ini: Standar Penilaian Indonesia terbaru 2018 PDF.***