Dalam dunia penilaian properti dan aset, terdapat dua panduan utama yang saling melengkapi: Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Keduanya berfungsi sebagai fondasi bagi para penilai profesional untuk menjalankan tugas mereka secara sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SPI merupakan seperangkat standar teknis yang mengatur proses penilaian itu sendiri. Fungsinya adalah memastikan bahwa setiap penilaian dilakukan dengan metode yang konsisten, transparan, dan akurat. SPI mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis-jenis nilai yang dapat dinilai, prosedur penilaian, hingga format laporan.
Di sisi lain, KEPI merupakan pedoman etika yang harus dipatuhi oleh setiap penilai. KEPI menjamin bahwa penilai bekerja dengan integritas, objektivitas, dan profesionalisme yang tinggi. Kode etik ini mengatur perilaku penilai dalam berinteraksi dengan klien, menjaga kerahasiaan, dan menghindari konflik kepentingan.
SPI dan KEPI bekerja sama untuk memastikan bahwa laporan penilaian tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga dibuat dengan standar etika yang ketat. Keduanya adalah pilar yang menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap profesi penilai.
Apa Itu Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah pedoman profesional yang wajib diikuti oleh seluruh penilai di Indonesia. Pedoman ini menjadi acuan dalam menentukan nilai suatu objek penilaian, baik berupa properti, aset, maupun usaha.
Menurut SPI edisi 2018, standar ini terbagi menjadi tiga kategori utama. Pertama, Standar Umum yang mengatur prinsip dasar penilaian, termasuk objektivitas dan integritas penilai.
Kedua, Standar Penerapan mengatur bagaimana metode dan prosedur penilaian diterapkan dalam praktik nyata. Terakhir, Standar Teknis yang menentukan aspek teknis, seperti perhitungan nilai, laporan penilaian, dan dokumentasi.
Tujuan utama SPI yakni memastikan bahwa proses penilaian dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. SPI membantu penilai dalam memahami kebutuhan spesifik klien serta persyaratan unik dari objek yang dinilai. Dengan demikian, standar ini menjamin konsistensi dalam dasar dan asumsi yang digunakan selama proses penilaian.
Lebih dari itu, SPI juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional para penilai, memastikan bahwa mereka memiliki keahlian yang memadai untuk melakukan tugasnya. Akhirnya, standar ini memastikan bahwa laporan penilaian yang dihasilkan bersifat jelas, komprehensif, tidak menyesatkan, dan didukung oleh referensi serta data yang akurat dan memadai.
Melalui semua tujuan ini, SPI tidak hanya menjadi sekadar pedoman teknis, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas profesi penilai.
Apa Itu Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)
Jika SPI berfokus pada prosedur dan standar teknis, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) menekankan pada aspek etika dan moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penilai. KEPI berisi prinsip-prinsip dasar yang wajib dipatuhi oleh para penilai agar seluruh pekerjaan mereka dilakukan dengan jujur, objektif, dan kompeten.
Tujuan utama KEPI adalah menjaga integritas dan profesionalisme profesi penilai. Kode etik ini mengatur berbagai hal, seperti kewajiban untuk bertindak adil, menjaga kerahasiaan informasi klien, menghindari konflik kepentingan, serta terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan berkelanjutan.
Dengan mematuhi KEPI, penilai tidak hanya menghasilkan laporan yang akurat secara teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap profesi mereka.
Secara keseluruhan, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) menjadi dua pilar yang saling melengkapi dalam dunia penilaian. SPI memberikan “panduan teknis” yang mengarahkan penilai untuk melakukan penilaian yang benar.
Sementara KEPI menawarkan “kompas moral” untuk memastikan setiap tindakan penilai berlandaskan prinsip etika yang kuat. Sinergi antara keduanya menciptakan lingkungan kerja yang tepercaya. Dengan demikian, hasil penilaian tidak hanya valid secara teknis tetapi juga terjamin keabsahan moralnya. Ini sangat penting untuk mendukung berbagai keputusan investasi, pembiayaan, dan transaksi ekonomi lainnya.
Dasar Hukum SPI dan KEPI

Adapun, berikut peraturan pemerintah yang dasar hukum penerapan SPI dan KEPI di Indonesia:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 Pasal 1 ayat 4, Pasal 1 ayat 5, Pasal 4 ayat 2.
2. Perubahan PMK Nomor 228/2019
Pasal 11A menegaskan bahwa penilai publik yang memiliki izin harus tetap berpegang pada SPI dan KEPI serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengakuan MAPPI
Keputusan Menteri Keuangan No. 406/KMK.01/2014 menetapkan MAPPI (Masyarakat Asosiasi Profesi Penilai Indonesia) sebagai asosiasi resmi profesi penilai di Indonesia.
AD/ART MAPPI mengikat anggotanya untuk mematuhi SPI dan KEPI, sehingga menjadi bagian dari kewajiban profesional setiap penilai berlisensi.
Dengan dasar hukum ini, setiap penilai yang bekerja di Indonesia wajib memiliki lisensi resmi dari Kementerian Keuangan dan mematuhi SPI dan KEPI.
Mematuhi SPI dan KEPI menjamin bahwa penilai melakukan penilaian secara sah, objektif, dan profesional.
Bagi para penilai, memahami dan menerapkan SPI serta KEPI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi dalam reputasi profesional dan kepercayaan publik.
Bagi yang ingin mengakses dokumen lengkap Standar Penilaian Indonesia terbaru 2018, PDF-nya tersedia di link download berikut ini: Standar Penilaian Indonesia terbaru 2018 PDF.***